Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi akan tumbuh dalam tradisi riset ilmiah yang membudaya di kalangan perguruan tinggi maupun di berbagai lembaga riset. Bermula dari adanya invensi sebagai keluaran hasil penelitian, kemudian menjadi sebuah karya inovasi dan kreasi bangsa untuk dimanfaatkan dalam memanfaatkan sumberdaya alam bagi kesejahteraan masyarakat dan kemakmuran bangsa. Berbagai inovasi dan kreativitas akan muncul bersamaan dengan tuntutan kebutuhan masyarakat baik dalam kaitan kegiatan sosial-budaya maupun ekonomi-komersial.
Dalam mewujudkan hal tersebut, Dokumen Rencana Induk Riset Nasional 2015-2045 mengemukakan bahwa bangsa Indonesia masih perlu meningkatkan:
Pendayagunaan Riset Dan Pengembangan Nasional untuk penciptaan nilai tambah pada sumber daya alam dan produk inovasi nasional dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi. Sesuai dengan RPJMN dan isu aktual, Kemenristekdikti menetapkan sepuluh bidang fokus penelitian, yaitu: (1) Kemandirian Pangan, (2) Penciptaan dan Pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan, (3) Pengembangan Teknologi Kesehatan dan Obat, (4) Pengembangan Teknologi dan Manajemen Transportasi, (5) Teknologi Informasi dan Komunikasi, (6) Pengembangan Teknologi Pertahanan dan Keamanan, (7) Material Maju, (8) Kemaritiman, (9) Manajemen Penanggulangan Kebencanaan, dan (10) Sosial Humaniora- Seni Budaya- Pendidikan. Untuk dapat melaksanakan fokus penelitian tersebut, maka perlu orientasi pengembangan kegiatan riset yang tidak hanya mengacu pada proses penelitian saja tetapi harus berbasis output atau keluaran baik dalam bentuk publikasi ilmiah maupun adanya paten yang kemudian dapat didayagunakan untuk kegiatan usaha dan industri.
Untuk meningkatkan kualitas proses dan output kegiatan penelitian, maka telah dikeluarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi nomor 69 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pembentukan Komite Penilaian dan/atau Reviewer dan Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Penelitian dengan menggunakan Standar Biaya Keluaran. Dengan Permenristekdikti tersebut, dijelaskan pada latar belakang bahwa upaya peningkatan kinerja penelitian dilakukan meliputi:
Langkah-langkah ini harus dilakukan secara komprehensif dan tidak parsial. Salah satu tahapan penting dalam meningkatkan kinerja penelitian adalah penilaian atau Review Proposal Penelitian yang dilakukan oleh tenaga-tenaga yang ahli dan profesional di bidangnya. Agar tenaga Reviewer Penelitian Nasional dan Komite Penilaian Proposal Riset dapat bekerja optimal dan profesional, maka perlu diselenggarakan Pelatihan Kompetensi Reviewer Penelitian Nasional agar dapat melakukan penilaian dan menelaah proposal dengan baik.