Jl. Sidosermo 1/10 Surabaya support@quantum-hrm.com

Kantor Pusat

  • Jl. Sidosermo 1/10 Surabaya
  • support@quantum-hrm.com
  • +62 31 843 6700
  • +62 31 841 1037
  • +62 31 847 4935

Social List

Biosafety Officer

BIOSAFETY OFFICER


Organisasi, laboratorium atau bahkan sekelompok individu yang melakukan penanganan agen biologis dan/atau racun akan berhadapan dengan biorisiko yaitu kombinasi dari kemungkinan terjadinya kerugian dan tingkat keparahan bahaya yang disebabkan oleh agen biologis atau racun. Laboratorium merupakan salah satu tempat melakukan aktivitas yang mengandung risiko biologis. Laboratorium atau individu yang menangani agen biologis dan/atau racun penting untuk melakukan penilaian dan pengendalian biorisiko. Persyaratan standar yang berlaku nasional yaitu Standar Nasional Indonesia (SNI) 35001:2019 mengenai Pengelolaan Biorisiko untuk Laboratorium dan Organisasi lain yang terkait merupakan panduan standar tentang Sistem manajemen biorisiko laboratorium yang disusun dengan memperhatikan referensi dari persyaratan standar yang berlaku internasional sebagai berikut: CEN Workshop Agreement (CWA) 16335:2011 terkait Biosafety Officer Competence, CWA 15793:2011 terkait Laboratory biorisk management, WHO Laboratory biosafety manual, fourth edition, 2020, WHO Biorisk Management: Laboratory Biosecurity Guidance 2006, WHO/CDS/EPR/2006, WHO Laboratory biosafety manual, third edition, 2004, WHO/CDS / CSR / LYO / 2004.11, Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) 835/MENKES/SK/IX/2009 tentang pedoman keselamatan dan keamanan laboratorium mikrobiologik dan imunologik, dan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) 43/MENKES/SK/VI/2013 tentang penyelenggaraan laboratorium klinik yang baik.

Pada ISO 35001:2019 terdapat pengaturan mengenai harus adanya kelompok peninjau independen untuk masalah biorisiko yang disebut Komite manajemen biorisiko atau Institusi Komite Keselamatan Hayati, dimana salah satu anggotanya adalah para penasehat manajemen biorisiko. Penasehat manajemen biorisiko atau penasihat/petugas keselamatan hayati dalam CWA 16335:2011 disebut juga sebagai: Biosafety Officer/biosafety officer/biosafety advisor/biosafety manager/biosafety coordinator/biorisk management advisor. Biosafety Officer adalah personel yang memiliki kompetensi dan keahlian untuk memberikan masukan manajemen dan personil terkait penggunaan materi biologis yang aman dan nyaman dan dapat mengelola dan mendukung perkembangan dan implementasi program atau sistem terkait pengelolaan yang relevan. Seorang Biosafety Officer harus dapat memberikan masukan dan arahan terkait pengelolaan dan personil mengenai biosafety dan biosecurity, mendukung desain, implementasi, dan monitoring program atau sistem pengelolaan biorisiko yang efisien, dan dapat bekerja dengan profesional lain bidang kesehatan kerja, keselamatan kerja, dan lingkungan kerja untuk memastikan terciptanya keadaan pencegahan biosafety dan biosecurity yang sesuai. Personel ini wajib melaporkan secara langsung dan independen kepada senior manajer yang bertanggung jawab dan telah mendelegasikan otoritas untuk menghentikan pekerjaan bila diperlukan (CWA 15793:2011). Laboratorium yang dimaksudkan dalam hal ini adalah segala bentuk organisasi yang melakukan penanganan agen biologis dan/atau racun, terlepas dari jenis, ukuran dan biologis agen ditangani (ISO 35001:2019).

Pada lingkup nasional terdapat Asosiasi Biosafety Indonesia (ABI) yang dibentuk pada tahun 2011 . Pada lingkup internasional, terdapat dua organisasi international yaitu The American Biological Safety Association (ABSA) International: The Association for biosafety and biosecurity) dan International Federation of Biosafety Association (IFBA) yang bergerak dalam lingkup biosafety dan biosecurity yang salah satu aktivitasnya adalah memfasilitasi kredensial sumber daya manusia/personel biosafety-biosecurity. Istilah atau sebutan personel biosafety pada masing masing asosiasi tidak selalu sama namun identik. Contoh penasehat manajemen biorisiko dalam ISO/CWA memiliki perbedaan terminology dengan versi dari ABSA dan IFBA.

Personel biosafety pada ABSA disebut Registered Biosafety Officer (RBP) dan Certified Biological Safety Professional (CBSP), yang diperoleh melalui training, sertifikasi dan kredensial. Sedangkan pada International Federation Biosafety association (IFBA), dikenal diferensiasi personel professional antara lain: biorisk manajemen professional, biosecurity professional, biological waste management professional, biosafety cabinet selection, installation and safe use professional dan biocontainment, facility design, operation and maintenance professional. Pada lingkup regional terdapat Asia Pacific Biosafety Association (A-PBA) yang merupakan afiliasi dari IFBA dan ABSA. Di Indonesia terdapat terminologi person yang merujuk diferensiasi seperti pada ABSA dan IFBA, maka dibentuklah skema dengan rujukan utama CWA 16335:2011 yaitu Biosafety Officer.