Di bulan April 2018, PT. Quantum HRM Internasional mengadakan asesmen kepribadian dan kompetensi dari Calon Hakim Agung 2018. Hakim Agung sendiri merupakan pimpinan dan hakim anggota pada Makhamah Agung Indonesia. Melalui usulan dari Komisi Yudisial, Calon-Calon Hakim Agung pun diusulkan sedangkan nama-nama dari Calon Hakim Agung diajukan oleh DPR lalu ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Komisi Yudisial Republik Indonesia atau yang lebih dikenal sebagai Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang berwenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung. Lalu lembaga ini mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku Hakim Agung. Sementara Hakim Agung adalah pimpinan dan anggota hakim Makhamah Agung Republik Indonesia. Usia Pensiun dari Hakim Agung adalah 70 tahun. 60 orang adalah jumlah maksimal dari Hakim Agung menurut Undang-Undang.
Proses asesmen ini berlangsung selama 2 hari, dimulai dari hari Rabu, 4 April dan diakhiri pada hari Kamis 5 April. Pelaksanaan ini diakukan di Lingkungan Komisi Yudisial Republik Indonesia, Bogor. Selama 2 hari proses asesmen ini diikuti oleh 23 orang Calon Hakim Agung.
2 hari proses asesmen berjalan lancar dan tidak ditemukan adanya hambatan. Hal tersebut membuat PT. Quantum HRM Internasional merasa bangga karena dapat memberi tes seleksi bagi Calon Hakim Agung di masa depan. Dan untuk kedepannya, PT. Quantum HRM Internasional berharap asesmen tes yang sudah diberikan dapat berguna bagi Komisi Yudisial untuk kepentingan Bangsa dan Negara Indonesia.