Perusahaan Daerah Air Minum adalah sebuah unit usaha milik daerah yang bergerak di bidang pendistribusian air minum bersih bagi warga. PDAM bisa ditemukan di setiap provinsi, kabupaten atau kotamadya. PT. Quantum HRM Internasional berkesempatan untuk memberikan seleksi kepada calon direktur PDAM Kabupaten Pasuruan.
Aktivitas PDAM antara lain mengumpulkan, mengolah, dan menjernihkan sampai mendistribusikan air ke masyarakat/pelanggan. Setelah sekian lama penyediaan air minum hanya oleh PDAM, sampai tahun 1997 dan puncaknya dengan terbitnya UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air, dimana pada Pasal 9 dinyatakan bahwa Hak Guna Usaha Air dapat diberikan kepada perseorangan atau badan usaha dengan izin dari Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Pada Pasal 1 UU yang sama menyatakan bahwa Hak Guna Usaha Air adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air. Yang artinya, air di Indonesia sudah mendapatkan legitimasi untuk menjadi suatu komiditi.
Pelaksanaan seleksi direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kabupaten Pasuruan dilaksanakan selama 2 hari yaitu 26-27 Maret 2018. Pelaksanaan seleksi pada hari pertama dan kedua dimulai pada pukul delapan pagi dan berakhir pada jam 17.00. Seleksi calon direktur PDAM Pasuruan bertempat di Ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Pasuruan.
Pelaksanaan seleksi ini berjalan dengan lancar tidak ada halangan. 5 peserta yang mengikuti seleksi berhasil mengikuti sejumlah tes yang telah disiapkan seperti tes tulis potensi, TKMI, Leaderless Group Discussion, Presentation, Competency Based Interview. Hal ini membuat PDAM Pasuruan puas dan untuk harapannya di masa mendatang proses seleksi yang dilakukan dapat berguna bagi PDAM Kabupaten Pasuruan serta pengguna jasanya.