Kantor Pusat

  • Jl. Sidosermo 1/10 Surabaya
  • support@quantum-hrm.com
  • +62 31 843 6700
  • +62 31 841 1037
  • +62 31 847 4935

Social List

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia adalah lembaga pemerintah non-departemen yang fungsi pelaksanaan kebijakannya di bidang penempatan dan perlindungan secara terintegrasi dan terkoordinasi. Penempatan TKI yang didasarkan pada kebijakan pemerintah Indonesia baru terjadi pada 1970 yang dilaksanakan oleh Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 4/1970 melalui Program Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) dan Antar Kerja Antar Negara (AKAN), dan sejak itu pula penempatan TKI ke luar negeri melibatkan pihak swasta. Pada 1999 Direktorat Ekspor Jasa TKI diubah menjadi Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PTKLN). Pada 2004 lahir Undang-undang No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, yang pada pasal 94 ayat (1) dan (2) mengamanatkan pembentukan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). Kemudian disusul dengan lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) No 81/2006 tentang Pembentukan BNP2TKI yang struktur operasional kerjanya melibatkan unsur-unsur instansi pemerintah pusat terkait pelayanan TKI, antara lain Kemenlu, Kemenhub, Kemenakertrans, Kepolisian, Kemensos, Kemendiknas, Kemenkes, Imigrasi (Kemenhukam), Sesneg, dan lain-lain.

Dengan kehadiran BNP2TKI ini maka segala urusan kegiatan penempatan dan perlindungan TKI berada dalam otoritas BNP2TKI, yang dikoordinasi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi namun tanggung jawab tugasnya kepada presiden. Akibat kehadiran BNP2TKI pula, keberadaan Direktorat Jenderal PPTKLN otomatis bubar berikut Direktorat PPTKLN karena fungsinya telah beralih ke BNP2TKI. Terkait dengan fungsi dari BNP2TKI telah dilaksanakan program asesmen pada bulan September 2017.

Asesmen ini diikuti oleh para pejabat struktural eselon III yang dilaksanakan selama tanggal 12 sampai 15 September dengan jumlah peserta 11 orang yang hadir dari 12 orang jumlah peserta yang dijadwalkan hadir. Berlanjut pada peserta dari pejabat struktural eselon IV yang dihadiri oleh 18 orang. Tes asesmen pada pejabat eselon IV dimulai pada tanggal 14 September dilanjutkan hingga hari esoknya.

Kegiatan asesmen potensi dan kompetensi bagi pegawai berjalan dengan lancar. PT. Quantum HRM Internasional pun merasa sangat senang karena kegiatan asesmen yang dilakukan berjalan dengan sukses.