Pada tanggal 6 Desember 2018, PT. Quantum HRM Internasional mengadakan asesmen bagi calon pegawai negeri Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Asesmen ini berlangsung selama satu hari yang jatuh pada tanggal 6 Desember 2018. Gedung Aula LPSK Lantai 6 menjadi tempat berlangsungnya asesmen ini.
LPSK adalah sebuah lembaga mandiri yang bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban. LPSK dibentuk berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dr. Abdul Haris Semendawai, S.H., LL.M menjabat sebagai ketua dari Lembaga Perlindungan dan Saksi untuk saat ini.